Sistem Kredit Semester atau disingkat SKS adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan ketentuan bahwa penghargaan atas beban studi mahasiswa, beban tugas dosen maupun beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Tujuan Sistem Kredit Semester :
1. Memberi kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat menempuh program pendidikan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya.
2. Memberi kebebasan mahasiswa menyusun rencana studi yang bervariasi, sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
3. Memberi kemudahan bagi mahasiswa mengetahui kemajuan belajarnya,
4. Memberi peluang kepada mahasiswa untuk dapat mengalihkan sejumlah sks yang telah diperoleh dari program studi yang satu ke program studi yang lain, baik pada perguruan tinggi yang sama maupun perguruan tinggi lain.
5. Memberi peluang kepada mahasiswa menempuh lebih dari satu program studi pada waktu yang bersamaan.
6. Memberikan kemudahan bagi penyelenggara untuk menyesuaikan kurikulum sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
7. Memungkinkan penyelenggara memanfaatkan sarana pendidikan secara efisien.